Lawang–MTsN 3 Malang, telah mensosialisasikan PAK dalam sistem aplikasi E-Kinerja, pada 10 Agustus 2024. merupakan realisasi pelayanan yang telah diberikan oleh madrasah untuk di ketahui, di pahami, dan dapat di terapkan oleh ASN dalam jabatan fungsional.
Berdasarkan Permenpan RB nomor 1 tahun 2023, sistem angka kredit yang lama diganti dengan yang baru. Sistem Angka Kredit yang lama, untuk mendapatkannya, kita harus mengusulkan terlebih dahulu lewat DUPAK (DaftarUsulan Penetapan Angka Kredit), untuk guru berdasarkan permenpan RB Nomor 16 tahun 2009 (yang sekarang sudah dihapus), ada 79 item yang bisa kita usulkan. Namun untuk yang baru, kita tidak usah lagi harus mengusulkan lewat DUPAK. Setelah DUPAK dihapus, lalu kita akan menentukan angka kredit, Angka kredit cukup dikonversi dari nilai kinerja yang besarnya bergantung pada jenjang jabatan dan nilai kinerja.
Mengawali sambutan Dra. Warsi, M.Pd selaku kepala madrasah memaparkan bahwa sebagai ASN Pegawai Negeri Sipil juga (PPPK) agar dapat melayani publik dengan baik maka perlu untuk dilakukan penilaian dengan angka kredit. Angka Kredit menjadi elemen penting dalam menunjukan kinerja seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional tertentu di instansi pemerintah, maka pada forum ini dapat di manfaatkan dengan semaksimal mungkin bermanfaat untuk pendidik dilingkungan MTsN 3 Malang.
Hal yang perlu dipertegas disampaikan oleh Wulur Suyono staf UP Kemenag Kabupaten Malang bahwa penetapan Angka Kredit (PAK) adalah formulir yang sudah berhasil terisi dengan keterangan perorangan pejabat fungsional dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan dan atau akumulasi nilai dari butir–butir kegiatan yang telah dicapai oleh pejabat fungsional dan telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Penetapan Angka Kredit juga diartikan sebagai hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan dan kenaikan dalam jabatan guru dalam penilaiannya, dalam hal ini menggunakan dua unsur yaitu unsur utama dan unsur penunjang. Unsur Utama meliputi Pendidikan, Proses Belajar Mengajar (PBM), Bimbingan dan Konseling, dan Pengembangan Profesi. Sedangkan Unsur Penunjang meliputi Pengabdian Masyarakat, dan Pendukung Pendidikan.
Forum tersebut lebih banyak waktu digunakan dengan shering, peserta (guru) bertanya, dari pemateri langsung memberikan penjelasan, sehingga dengan harapan dan hasil seluruh pendidik asn dan pppk bisa paham serta dapat menerapkan dengan baik pada aplikasi SKP-E Kinerja.
Telah ditambahkan penjelasan oleh Nasrullah Purnomo selaku administrasi pegawai pada Kementerian Agama Kabupaten Malang bahwa selama telah di input data dokumen bapak ibu pendidik MTsN 3 Malang otomatis masuk pada sistem aplikasi SKP-E Kinerja dan tidak akan hilang termasuk PAK Integrasi maupun Konversi.
Penetapan Angka Kredit jabatan fungsional dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan memperhatikan usulan dari pimpinan instansi pemerintah pembina jabatan fungsional, yang mana lebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis secara tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)






