Lawang (MTsN 3 Malang). Asosiasi Penyelenggara SKS se-Indonesia merupakan perkumpulan dari madrasah se-Indonesia yang memiliki program SKS, yaitu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menentukan jumlah beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar.
Bertempat di gedung aula MTsN 3 Malang, Rabu (07/12), Asosiasi Penyelenggara SKS se-Indonesia melaksanakan pertemuan yang bertujuan untuk Review Juknis Penyelenggaraan SKS MTs. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Malang (Kemenag Kab. Malang), Ketua, Pengurus, serta anggota dari Asosiasi Penyelenggara SKS se-Indonesia.
Kepala Kemenag kab. Malang, dalam sambutannya menjelaskan atas nama Kemenag Kab. Malang mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas diselenggarakan kegiatan pagi ini, karena kita berkumpul saat ini dalam rangka untuk membuat formula dan rumusan untuk menguatkan penyelenggara SKS melalui Review Juknis Penyelenggaraan SKS MTs, ungkap H. Sahid.
H. Sahid melanjutkan bahwa, kegiatan pada pagi ini sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Agama RI, yang menginginkan adanya usulan serta inovasi dari daerah, sehingga kegiatan pada pagi ini akan menjadi sebuah momentum yang bersejarah bagi bapak dan ibu, serta MTsN 3 Malang sebagai tuan rumah dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan SKS di Indonesia, jelas Kakankemenag Kab. Malang.
Sementara itu, Hj. Warsi selaku ketua dari Asosiasi Penyelenggara SKS se-Indonesia menjelaskan bahwa kegiatan pagi ini dilaksanakan selama 2 hari dan diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari kepala madrasah, wakil kepala madrasah bidang akademik, dan koordinator sks, dari madrasah penyelenggara SKS tingkat Madrasah Tsanawiyah se-Indonesia, ungkap Hj. Warsi.

Dilanjutkan oleh ketua Asosiasi Penyelenggara SKS se-Indonesia yang juga merupakan kepala MTsN 3 Malang, bahwa inisiasi kegiatan Review Juknis Penyelenggaraan SKS MTs saat ini merupakan tindak lanjut dari 2 pertemuan sebelumnya, yaitu ketika Zoom Metting dan pertemuan yang dilaksanakan di Tulungagung pada 12 November 2022, dalam pertemuan tersebut kita sepakati bahwa perlu ada penyesuaian dari juknis sebelumnya, yaitu juknis SKS tahun 2019, salah satunya yaitu penyesuaian dengan Kurikulum Merdeka, jelas Hj. Warsi.
Hj. Warsi menambahkan bahwa hasil dari pertemuan pagi ini akan kita sampaikan maupun laporkan kepada Kasubdit Direktorat KSKK Kemenag RI, sehingga dapat membawa kebermanfaatan bagi madrasah penyelenggara SKS se-Indonesia, oleh karena itu Hj. Warsi berharap kepada para peserta yang hadir untuk membahas dengan sunguh-sunguh dan mengikuti sampai kegiatan berakhir, ungkap ketua ketua Asosiasi Penyelenggara SKS se-Indonesia.
Tarib, selaku sekretaris dari Asosiasi Penyelenggara SKS se-Indonesia menjelaskan terkait dengan teknis kegiatan, agar kegiatan berlangsung efektif dan efisien serta karena pentingnya kegiatan, maka teknis kegiatan dibagi menjadi 2 yaitu pembahasan review juknis penyelenggaraan SKS untuk para kepala madrasah dan pembahasan Unit Kerja Belajar Mandiri (UKBM) bagi wakil kepala madrasah bidang akademik dan koordinator SKS, jelas Tarib. (abft)






