Lawang (Malang). Setelah berupaya untuk membekali Sumber Daya Manusia (SDM), Sarana dan Prasarana, serta program maupun produk tertulis, dalam mewujudkan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA), kepala MTsN 3 Malang, pada Rabu (30/11) menambah sebuah terobosan baru yaitu dengan membentuk Unit Pencegahan dan Penanganan Kasus Ramah Anak sebagai standarisasi dari Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA).
Kepala MTsN 3 Malang menjelaskan bahwa latar belakang dibentuknya unit tersebut adalah memberikan layanan bagi anak yang mempunyai masalah dan memerlukan penanganan khusus, oleh karena itu Hj. Warsi merasa perlu untuk membentuk Unit Pencegahan dan Penanggulangan Kasus Ramah Anak, memang tidak banyak angka yang memerlukan penanganan khusus, namun sebagai upaya mengembalikan keceriaan, kebahagiaan, serta motivasi belajar peserta didik, tentu penanganan kasus perlu dilakukan, ungkap kepala MTsN 3 Malang.
Dilanjutkan oleh Hj. Warsi bahwa mulai hari ini MTsN 3 Malang telah memiliki Unit Pencegahan dan Penanggulangan Kasus Ramah Anak, dan pagi ini juga kita melaksanakan Bimbingan Teknis dengan didampingi oleh Fasilitator Nasional SRA yaitu Bekti Prastiani dan Ahmad Ashari, untuk membuat produk pertama dari unit tersebut, yaitu Standar Operasional Prosedur (SOP) dari penanganan kasus yang akan terjadi mulai dari yang paling ringan yaitu keterlambatan peserta didik sampai pada kasus yang berat yaitu berurusan dengan hukum atau pihak berwajib, jelas Hj. Warsi.
Hj. Warsi menambahkan bahwa melalui unit pelayanan kasus yang kami sediakan terhadap peserta didik, akan menjadi lebih mudah mendeteksi dan memberikan bantuan kepada peserta didik kami yang memiliki permasalahan yang dapat mengurangi/menghilangkan motivasi belajar mereka, serta dapat merubah perilaku mereka menjadi lebih baik lagi, ungkapnya. (abft)