Lawang (MTsN 3 Malang) – Dalam upaya membentuk zona berintegritas, MTsN 3 Malang menggelar kegiatan workshop Gerakan Anti Korupsi di Madrasah, Kamis (11/07). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang, H. Sahid, Kepala MTsN 3 Malang Hj. Warsi, serta menghadirkan narasumber utama Hari Suwignyo, Jaksa Fungsional Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Malang.

Kepala MTsN 3 Malang menjelaskan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu membekali para guru dan tenaga kependidikan agar menjadi agen integritas di madrasah, harapanya setelah mengikuti workshop ini, bapak dan ibu guru dapat menerapkan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab secara konkret di dalam proses pembelajaran, sehingga peserta didik tidak hanya tumbuh menjadi pribadi yang cerdas, tetapi juga berakhlak mulia dan menjunjung tinggi nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari, karena hanya dengan itu, kita bisa mencetak generasi berencana yang benar-benar siap menyongsong Indonesia Emas 2045, jelas Hj. Warsi.
Sementara itu, H. Sahid dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif MTsN 3 Malang dalam menyelenggarakan kegiatan ini. “Saya menyambut baik adanya gerakan anti korupsi yang menyasar lingkungan guru dan tenaga kependidikan. Pendidikan tidak akan pernah berhasil jika tidak dimulai dari kejujuran dan keteladanan. Madrasah harus menjadi garda terdepan dalam membangun generasi yang bebas korupsi, oleh karena itu H. Sahid berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan pagi ini dengan tertib dan tidak ada yang meninggalkan ruangan sebelum waktu berakhir, karena untuk mendatangkan narasumber saat ini tidaklah mudah” tegasnya.

H. Sahid juga menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan penunjukkan MTsN 3 Malang sebagai piloting Kurikulum Berbasis Cinta (KBC). “Gerakan anti korupsi sejatinya adalah bentuk nyata dari hubullah, cinta kepada Allah Swt., yang diwujudkan melalui sikap jujur dan amanah. Di sisi lain, menjauhi perilaku koruptif juga merupakan bagian dari hubbun nafs, cinta kepada diri sendiri, karena menjaga diri dari perbuatan yang merugikan. dan yang tidak kalah penting, ini adalah wujud cinta kepada bangsa dan negara, dengan menjaga kepercayaan publik dan membangun Indonesia yang lebih bersih dan berintegritas,” jelas Kakankemenag Kab. Malang.
Hari Suwignyo mengawali materi dengan mengajak peserta workshop untuk memahami pentingnya mengenal hukum, “Kenali hukum, jauhi hukuman,” ujarnya. Ia menekankan bahwa sebagai pendidik, guru tidak hanya menjadi teladan dalam menyampaikan ilmu, tetapi juga dalam menanamkan nilai-nilai integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab hukum kepada peserta didik melalui keteladanan, ujarnya.

Hari Suwignyo juga menjelaskan bahwa pendidikan anti korupsi dalam konteks madrasah dapat diterapkan melalui penguatan karakter dalam pembelajaran, terutama dalam nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab. “Guru bisa mulai menanamkan nilai anti korupsi kepada peserta didik dari hal-hal sederhana, seperti membiasakan bersikap jujur saat mengerjakan ujian, tidak mencontek, dan bertanggung jawab atas tugas yang diberikan. Sikap-sikap kecil ini adalah fondasi awal dalam membangun integritas sejak dini. Tanamkan pada anak-anak bahwa ‘jujur itu keren’, dan keteladanan guru dalam kehidupan sehari-hari adalah pintu utama dalam membentuk generasi yang bersih dari praktik-praktik tidak terpuji,” ujarnya.






