Lawang (MTsN 3 Malang). Penghargaan diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RI kepada sekolah yang telah menerapkan prisip dasar keamanan pangan meliputi higiene pengelolaan pangan ; penanganan dan penyimpanan pangan ; pengendalian hama, sanitasi tempat dan peralatan. Penghargaan yang diberikan yaitu piagam Bintang Satu Keamanan Pangan untuk Kantin Sekolah, dari 1382 sekolah di Jawa Timur dilakukan pemilihan melalui penilaian pre-audit pertama terhadap sekolah yang memenuhi persyaratan, kemudian dilanjutkan dengan audit ke 2 sebanyak 32 sekolah.

Warsi selaku kepala madrasah menjelaskan bahwa tahapan untuk mendapatkan penghargaan tersebut cukup panjang, di awali dengan kegiatan intervensi keamanan pangan jajanan anak sekolah (PJAS) yang dilaksanakan secara bertahap mulai dari audit, hingga bimbingan teknis. Kamad menambahkan bahwa indikator penilaian dalam audit sangat detail, bahkan untuk beberapa hal yang bagi orang awam merupakan hal sepele namun dalam indikator penilaian BPOM itu termasuk standar dalam penyajian makanan, kemudian Warsi mencontohkan dengan pengunaan cincin penyaji makanan yang hal tersebut termasuk tidak di anjurkan.
Masih menurut kamad MTsN 3 Malang, dengan diterimanya penghargaan tersebut akan menjadi motivasi bagi MTsN 3 Malang khususnya kantin untuk memberikan makanan dan jajanan sehat untuk anak-anak, karena yang paling berat itu mempertahankan, oleh karena itu komitmen untuk tetap menjaga prinsip higienitas harus dimiliki oleh seluruh warga madrasah. Kedepannya selain mempertahankan higienitas, kami akan menciptakan beberapa inovasi yang lain, antara lain yaitu meminimalkan penggunaan uang tunai, hal tersebut dilakukan juga untuk mendukung program pemerintah terkait dengan gerakan non tunai (GNT). (Abft)






