Lawang (MTsN 3 Malang). Menindaklanjuti keputusan sebagai madrasah penyelenggara SKS maka MTsN 3 Malang kembali mengadakan workshop penguatan program SKS (Sistem Kredit Semester) berbasis UKBM, kegiatan yang direncanakan berlangsung selama 4 hari tersebut dilaksanakan mulai tanggal 2, 3, 9 dan berakhir pada 10 November 2019 merupakan workshop lanjutan dari workshop pertama pada April 2019. Sebagai narasumber utama yaitu Saiful Bahri yang merupakan konsultan program SKS Kemenag RI, pada pembukaan materinya Saiful Bahri bahkan sempat menyatakan bahwa MTsN 3 Malang telah layak untuk menjadi sekolah/madrasah rujukan bagi satuan pendidikan penyelenggara SKS, pernyataan tersebut didasarkan pada produk-produk UKBM pendidik MTsN 3 Malang yang telah tersusun dan tercetak, ujar Saiful Bahri.

Bertempat di aula MTsN 3 Malang kegiatan workshop diawali dengan sesi review pelaksanaan program SKS berbasis UKBM yang telah berjalan selama hampir satu semester di MTsN 3 Malang, peserta workshop bebas mengemukakan keluhan dan temuan di lapangan. Salah satu temuan yang muncul yaitu adanya informasi yang berkembang bahwa pelaksanaan UKBM yaitu guru tidak boleh menerangkan, mendengar pernyataan tersebut Saiful Bahri langsung meluruskan bahwa informasi tersebut tidak benar, pemilihan metode pembelajaran dalam kelas yang paling memahami adalah guru. Mendengarkan pemahaman yang utuh tersebut menjadi tambahan energi dan semangat peserta dalam mengikuti workshop, setelah sesi review kegiatan workshop dilanjutkan dengan pembuatan perangkat pembelajaran yang sesuai dengan kaidah SKS berbasis UKBM dan mendapatkan bimbingan langsung oleh Saiful Bahri.

Kepala MTsN 3 Malang menjelaskan bahwa tujuan utama dari pelaksanaan workshop tersebut adalah upaya mempersiapkan madrasah dalam me-manajemen madrasah berbasis SKS melalui UKBM, baik dalam hal administrasi, pelaksanaan dan hasil yang optimal. Namun yang paling utama yaitu pelayanan terhadap peserta didik, karena sesuai dengan moto “pendidikan yang berkeadilan” peserta didik akan mendapatkan pelayanan secara individu bukan secara klasikal, dalam arti bahwa peserta didik yang telah menguasai materi bisa melanjutkan materi berikutnya bahkan bisa menempuh hanya 4 semester, ujar Warsi.






