Menindaklanjuti perubahan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, pada awal tahun 2017 (Senin, 2 Januari 2017) MTsN Lawang mengadakan workshop dengan beberapa agenda antara lain: 1) Perka BKN 1 th 2013, 2) permenpan 16 th 2009, 3) Perbersama Mendiknas & BKN No. 3 & 14 Th 2010, 4) lamp Permendiknas 35 th 2010, 5) Juknis penilaian prestasi kerja PNS dll.
Acara yang dihadiri oleh seluruh pendidik dan tenaga kependidikan MTsN Lawang tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan beberapa peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah salah satunya terkait dengan penerapan tunjangan kinerja yang istilah dahulunya yaitu tunjangan profesi pendidik. Selain sosialisai kebijakan pemerintah juga terdapat workshop penyusunan rencana kerja madrasah 2017 yang merupakan arah tujuan kedepan madrasah.
Selain pada agenda yang telah dijabarkan diatas kegiatan tersebut juga terdapat pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Malang (Drs. Imron, M.Ag) dan didampingi oleh Kasi Pendma Kemenag Kab.Malang (Drs. Ode Saeni Al Idrus, M.Ag)
Dalam pembinaannya Drs. Imron, M.Ag menyatakan bahwa dalam UU Sisdiknas suatu madrasah harus bisa bersinergi dengan tiga unsur (pemerintah, masyarakat, dan keluarga). Unsur pemerintah mewakili instansi yang terkait (Kemenag dan Kemendiknas), masyarakat berhubungan dengan para praktisi pendidikan dan keluarga yaitu para wali murid.
Khusus pembinaan terkait pendidik Kakanmenag kab.malang mengingatkan bahwa seorang pendidik wajib memiliki 4 kompetensi yaitu : pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial. Tanpa adanya keempat unsur tersebut ataupun salah satu unsur tidak dipenuhi pendidik tidak patut mendapatkan label sebagai seorang pendidik.
Pada akhir kegiatan para pendidik dan tenaga kependidikan yang telah mengikuti workshop di haruskan telah menyelesaikan Sasaran Kinerja Pegawai yang akan dijadikan sebagai indikator hasil kerja pendidik dan tenaga kependidikan.