Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Madrasah Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 09 Mei 2020 perihal Penentuan Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Reguler Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Malang Tahun Pelajaran 2020-2021, peserta yang dinyatakan DITERIMA dan TIDAK DITERIMA adalah sebagaimana dalam Lampiran berikut.
Bagi Seluruh Orang Tua/Wali Calon Siswa MTsN 3 Malang yang ditetapkan DITERIMA sebagaimana tercantum pada Lampiran dibawah ini wajib melakukan Pendataan Ulang secara online pada Sabtu, 09 Mei 2020 – Jum’at, 15 Mei 2020.






