Lawang (MTsN 3 Malang). Sebagai upaya mewujudkan hak anak, MTsN 3 Malang kembali selenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Satuan Pendidikan Ramah Anak Bersama Tim Fasilitator Nasional KSKK Kemenag RI. Kegiatan dihadiri oleh H. Imam Turmudzi, selaku Plt. Kementerian Agama Kab. Malang dan didampingi Plt. Kasi. Pendma yaitu H. Sonhaji. Sebagai narasumber yaitu Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A Kab. Malang, Riska Puspita Sari, Bekti Prastiani, dan Ahmad Ashari.
Dilaksanakan di gedung aula ma’had putri, Jum’at (23/09), kegiatan diawali dengan sambutan Hj. Warsi selaku kepala MTs Negeri 3 Malang. Dalam sambutannya Hj. Warsi menjelaskan bahwa kegiatan bimtek saat ini merupakan upaya penguatan dari program Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) yang telah dilaksanakan oleh MTs Negeri 3 Malang. Selain itu juga merupakan bimtek lanjutan dari bimtek sebelumnya yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Metting pada 30 Oktober 2021, ungkap kepala MTs Negeri 3 Malang.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Plt. Kemenag Kab. Malang, sekaligus membuka acara. Dalam sambutannya H. Imam Turmudzi, menjelaskan bahwa MTs Negeri 3 Malang merupakan madrasah yang mengawali program SRA di lingkup kabupaten Malang, oleh karena itu kepala Kemenag Kab. Malang berpesan pada kasi pendma, agar program yang baik tersebut dapat menjadi contoh maupun dikembangkan pada madrasah yang lain, jelas H. Imam Turmudzi.
Pada kesempatan tersebut, H. Imam Turmudzi juga menyampaikan kepada para peserta yang hadir terkait dengan Program Prioritas Kemenag, yang salah satunya yaitu penguatan moderasi beragama. Dengan adanya gerakan moderasi beragama dalam program prioritas Kemenag pemahaman beragama tidak dibenturkan dengan negara. Tantangan keberagaman yaitu dari gerakan intolenransi (Antar Umat Bergama dan Inter Umat Beragama) serta memudarnya nilai-nilai luhur budaya bangsa, oleh karena itu sikap adaptif kepada budaya lokal harus dimiliki oleh kita semua, pungkas H. Imam Turmudzi.
Sari Ratih Maladewi selaku narasumber pertama menjelaskan bahwa program SRA tidak bisa diwujudkan tanpa adanya komiten dari seluruh warga madrasah. Selain itu Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A kab. Malang juga menjelaskan terdapat 8 proses belajar yang ramah anak, yaitu: Disiplin SRA (tanpa kekerasan dan merendahkan harkat dan martabat anak), komunikasi dua arah, bahasa positif dalam berkomunikasi, motivasi belajar, akrab dengan anak, anak sebagai karakter yang unik, pembentukan karakter positif anak, dan pembelajaran di luar kelas, ungkap Sari Ratih Maladewi.

Riska Puspita Sari selaku narasumber dari KSKK Kemenag RI menjelaskan bahwa sesuai undang-undang bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, berhak mendapatkan Pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya dan meningkatkan kualitas hidupnya serta demi kesejahteraan. Begitupun juga seorang anak yang berhak memperoleh Pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesual dengan minat serta-bakatnya, jelas Riska Puspita Sari.
Narasumber berikutnya dari tim fasilitator nasional Bekti Prastiani dan Ahmad Azhari, dalam materinya memberikan pemahaman kepada peserta bimtek tentang 4 hak dasar anak, yaitu hak hidup, perlindungan, tumbuh kembang, dan partisipasi. Oleh karena itu keempat hak tersebut harus didapatkan oleh anak, karena keempat hak tersebut sudah didapatkan anak mulai dari berada dalam kandungan, ungkap Bekti Prastiani. Selanjutnya, Bekti Prastiani dan Ahmad Azhari membahas mengenai disiplin positif satuan pendidikan ramah anak pembentukan generasi berkarakter, pada sesi tersebut acara difokuskan pada kegiatan teknis yaitu bimbingan serta penyusunan nilai-nilai disiplin positif yang nantinya akan diterapkan pada MTs Negeri 3 Malang, dilanjutkan dengan tanya jawab dan ditutup dengan doa. (abft)






