Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Madrasah Nomor 14 Tahun 2022 tanggal 4 Maret 2022 tentang Penentuan Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Prestasi Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Malang Tahun Pelajaran 2022-2023, peserta yang dinyatakan DITERIMA dan TIDAK DITERIMA adalah sebagaimana dalam Surat Keputusan tersebut.
Bagi Seluruh Orang Tua/Wali Calon Siswa MTsN 3 Malang yang ditetapkan DITERIMA sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan tersebut WAJIB :
1. MENGIKUTI SOSIALISASI PROGRAM MADRASAH :
MINGGU, 6 Maret 2022 Pukul 09.00 WIB
2. MELAKSANAKAN PENDATAANG ULANG :
Tanggal : 06 – 10 Maret 2022
Pukul : 07.30 – 13.30 WIB (Jam Kerja)
Tempat : Ruang Komite MTsN 3 Malang
Bagi calon siswa yang diyatakan TIDAK DITERIMA, dapat mendaftar kembali dan megikuti seleksi pada JALUR REGULER, dengan ketentuan:
- Mendaftar kembali secara online dan melakukan verifikasi data pada panitia PPDB jalur reguler.
- Mengikuti tes akademik jalur reguler sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Tidak mengikuti kembali tes psikologi.
PENGUMUMAN :
Apabila calon siswa yang dinyatakan DITERIMA tidak melakukan pendataan ulang pada batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan GUGUR.