Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Madrasah Nomor 14 Tahun 2022 tanggal 4 Maret 2022 tentang Penentuan Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Prestasi Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Malang Tahun Pelajaran 2022-2023, peserta yang dinyatakan DITERIMA dan TIDAK DITERIMA adalah sebagaimana dalam Surat Keputusan tersebut.

Bagi Seluruh Orang Tua/Wali Calon Siswa MTsN 3 Malang yang ditetapkan DITERIMA sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan tersebut WAJIB  :


1.  MENGIKUTI SOSIALISASI PROGRAM MADRASAH : 

MINGGU, 6 Maret 2022 Pukul 09.00 WIB

2. MELAKSANAKAN PENDATAANG ULANG : 

Tanggal : 06 – 10 Maret 2022

Pukul : 07.30 – 13.30 WIB (Jam Kerja)

Tempat : Ruang Komite MTsN 3 Malang


Bagi calon siswa yang diyatakan TIDAK DITERIMA, dapat mendaftar kembali dan megikuti seleksi pada JALUR REGULER, dengan ketentuan:

  1. Mendaftar kembali secara online dan melakukan verifikasi data pada panitia PPDB jalur reguler.
  2. Mengikuti tes akademik jalur reguler sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  3. Tidak mengikuti kembali tes psikologi.

PENGUMUMAN :

Apabila calon siswa yang dinyatakan DITERIMA tidak melakukan pendataan ulang pada batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan GUGUR.

 

 

PENGUMUMAN

Tinggalkan Komentar

Bagikan tanggapan Anda dengan bahasa yang baik dan relevan dengan isi artikel.